Ilmupendidik.com - Kabar mengenai Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru menjadi salah satu kabar yang paling menggembirakan bagi guru di tanah air. Tentu saja pencairan dana sertifikasi guru dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru juga menjadi salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Tunjangan sertifiikasi guru diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup guru sehingga akan lebih maksimal dalam mendidik putra putri bangsa, yang kelak akan menjadi masa depan Indonesia. Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi. Mengenai besar dari Tunjangan sertifikasi guru telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Direktur pembina guru pendidikan darsar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian pendidikan dan kebudayaan Poppy Puspitawati menyampaikan bahwa Tunjangan profesi guru yang akan disalurkan meliputi Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Intensif, dan bantuan kualifikasi S1. Untuk keperluan ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dana sekitar tiga koma delapan satu triliun yang akan ditujukan kepada dua ratus empat puluh tujuh ribu sebelas orang guru. Dana ini adalah untuk triwulan I/2016. Secara lebih ksusus Tunjangan profesi ditujukkan kepada delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas orang dengan besar tunjangan Rp1.962.775.291.000. Selanjutnya untuk tunjangan khusus ditujukan kepada limapuluh dua ribu tigaratus tujuh pupuh lima orang guru, besar dari tunjangan khusus ini adalah Rp1.445.550.000.000. Untuk Tunjangan pendidikan Khusus ditujukkan kepada seribu orang dengan total dana sebesar Rp18.000.000.000, Tunjangan intensif sebesar Rp178.196.400.000 yang ditujukkan kepada empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan ornag dan Untuk Kualifikasi S1 dikeluarkan dana sebesar Rp207.637.500.000 yang ditujukkan kepada lima puluh sembilan ribu tiga ratus duapuluh lima orang.
Direktur pembina guru pendidikan darsar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian pendidikan dan kebudayaan Poppy Puspitawati menyampaikan bahwa Tunjangan profesi guru yang akan disalurkan meliputi Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Intensif, dan bantuan kualifikasi S1. Untuk keperluan ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dana sekitar tiga koma delapan satu triliun yang akan ditujukan kepada dua ratus empat puluh tujuh ribu sebelas orang guru. Dana ini adalah untuk triwulan I/2016. Secara lebih ksusus Tunjangan profesi ditujukkan kepada delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas orang dengan besar tunjangan Rp1.962.775.291.000. Selanjutnya untuk tunjangan khusus ditujukan kepada limapuluh dua ribu tigaratus tujuh pupuh lima orang guru, besar dari tunjangan khusus ini adalah Rp1.445.550.000.000. Untuk Tunjangan pendidikan Khusus ditujukkan kepada seribu orang dengan total dana sebesar Rp18.000.000.000, Tunjangan intensif sebesar Rp178.196.400.000 yang ditujukkan kepada empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan ornag dan Untuk Kualifikasi S1 dikeluarkan dana sebesar Rp207.637.500.000 yang ditujukkan kepada lima puluh sembilan ribu tiga ratus duapuluh lima orang.
Informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016 ini disampaikan melalui surat edaran nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Secara ringkas isi pokok dari surat edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru adalah disampaikannya informasi bahwa untuk tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana tunjangan guru akan dilakukan menggunakan sistem pada Dapodik. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukkan menggunakan ADK. Sebagai konsekwensinya ADK tidak dapat digunakan lagi untuk pencairan dana tunjangan guru. Oleh karena itu, operator dan guru tenaga kependidikan diwajibkan untuk melakukan pengisian data guru melalui web http://dapo.dikmen.kemendikbud.go.id paling lambar 31 Januari 2016.
Untuk surat edaran nomor 14351/B4/PTK/2015 secara lebih lengkap dapat dilihat melalui gambar berikut :
Surat Edaran Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru |
Informasi yang tidak kalah menarik adalah bahwa mulai tahun 2016 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB ) Nomor enambelas tahun duaribu sembilan tentang Jabatan guru fungsional dan Anka kreditnya, pencairan tunjangan profesi guru akan dilakukan berdasarkan kepada beban kerja masing-masing guru. Hal ini dimaksudkan agar kesejahteraan guru bisa meningkat seiring dengan peningkatan kompetensi dan guru masing-masing. Keadaan ini juga membawa konsekwensi bahwa guru yang tidak profesional tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Keadaan ini tentu akan memaksa guru untuk lebih serius dalam mendidika putra-putri bangsa.
Persiapan yang Perlu Dilakukan untuk Update Biodata
Selanjutnya untuk persiapan yang perlu dilakukan untuk update biodata yang harus dilakukan oleh bapak/ibu guru guna pencairan dana sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru meliputi beberapa hal diantaranya.
- Surat keputusan kenaikan gaji secara berkala telah diupdate secara benar.Sedikit informasi bahwa sistem yang digunakan adalah jika kenaikan berkala tahun 2015 maka akan digunakan untuk perhitungan SKTP tahun 2016, Kenaikan berkala tahun 2016 akan diguanakan untuk SKTP tahun 2017 begitu selanjutnya.
- Jumlah jam mengajar juga perlu mendapat perhatian, Kepala sekolah karena telah memiliki beban tugas yang lain hanya memerlukan sekitar enam jam pelajaran, untuk wakil kepala sekolah dan kepala laboratorium yang telah diakui memerlukan dua belas jam pelajaran sedangkan untuk guru biasa memerlukan jam mengajar yang lebih banyak yaitu dua puluh empat jam pelajaran. Tentu saja jam ini tidak termasuk jam tambahan untuk tugas-tugas selain mengajar.
- Yang juga sangat penting adalah memastikan bahwa data persobal yang ada pada tabel profesi tenaga kepentididikan telah benar, data-data ini meliputi NIP, NUPTK, Nama Guru dan isian lainnya.
- Kemudian pastikan juga bahwa SK tentang tugas lain selain menjadi Guru/PTK telah terupdate misalkan SK menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah ataupun Kepala Laboratorium.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan profesi / Sertifikasi |
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
- Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Ketentuan mengenai pencairan tungan profesi guru ini juga akan berlaku untuk tunjangan profesi guru pada periode triwulan II dan triwulan III serta triwulan IV. Tunjangan profesi guru pada triwulan II adakan dicairkan pada bulan Juni 2016, Untuk TUnjangan Profesi Guru triwulan III akan dicarikan sekitar bulan oktober dua ribu enambelas, sedangakn untuk Tunjangan Profesi Guru triwulan IV akan dilakukan pada bulan Desember 2016. Besar dari tunjangan ini adalah satu kali gaji pokok, sehingga sama seperti tahun yang telah berlalu bahwa setiap golongan akan mendapatkan tunjangan profesi guru dengan jumlah yang berbeda-beda, misalnya untuk golongan 3A, akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C yang gaji pokoknya memang sudah berbeda sedari awal.
Persyaratan Administrasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Beberapa hal yang perlu disiapkan bagi guru yang sebelumnya pernah dipindah tugaskan sebagai salalah satu peleksanaan peraturan bersama lima mentri dan sejalan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 62 tahun 2013 guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesinya diharapkan melampirkan beberapa dokumen yaitu ;
- Surat Keputusan yang menyatakan pemindahan tugas atau tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan atau antarmata pelajaran dalam rangka penataan dan pemeraturan Guru Pegawai Negeri Sipil
- Surat mengenai pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat anda mengajar yang telah disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Kedua dokumen penting ini selanjutnya perlu dikirimkan ke bagian Direktorat P2TK terkait. Tunjagan Profesi sertifikasi guru yang telah dipindah tugaskan akan menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten atau kota dimana guru itu dipindahkan. Sehingga perhitungan ini baru bisa terealisasi pada tahun selanjutnya.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru
Petunjuk teknis mengenai Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2016, dibayarkan di awal April 2016. periode kedua, April-Mei 2016, dibayarkan di awal Juni 2016. Periode ketiga, Juli - September 2016, dibayarkan awal Oktober 2016. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2016, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat di akhir bulan April 2016 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 20156 laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
Secara garis besar banyaknya tunjangan profesi yang akan diperoleh oleh guru adalah sebagai berikut. Misalkan anda guru yang telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebesar tiga juta rupiah maka anda akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar tiga juta rupiah pula. Namun hal berbeda akan diterima oleh guru yagn belum menjadi pegawai negeri Sipil (PNS), guru non PNS akan memperoleh dana sertifikasi sebesar satu juta limaratus ribu rupiah. Kesimpulannya adalah bahwa guru yang mendapatkan dana sertifikasi penuh hanyalah guru yang telah lolos sertifikasi baik melalui jalur, PLPG, portofolio maupun pendidikan profesi guru (PPG)
Sebagai gambaran berikut adalah ketentuan pembayaran tunjangan profesi / sertifikasi guru pada tahun 2015. Mekanisme ini digunakan baik untuk guru pegawai Negeri Sipil maupun guru inpassing atau guru bukan PNS namun sudah diseterakan. Secara lebih lengkap adalah sebagai berikut.
Besar dari tunjangan profesi guru pada tahun duaribu limabelas disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya (dua ribu empat belas)
Besar dari tunjangan profesi guru pada tahun duaribu limabelas disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya (dua ribu empat belas)
- Kenaikan gaji yang diakibatkan oleh peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji akan diberikan jika PP tersebut sudah disahkan.
- Bagi guru pegawai negeri sipil besarnya tunjangan profesi guru akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang sedang diterbitkan pada tahun berjalan, besar tunjangan profesi akbibat dari besar kenaikan gaji tersebut baru akan diberlakukan setelah adanya verifikasi dari dianas pendidikan provinsi/kota/kabupaten sesuai dengan kewenangan yang ada.Secara lebih lengkap ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut ini.
- Surat Keputusan tentang kesetaraan yang diterbitkan berdasarkan peraturan pendidikan nasional nomor 47 tahun 2007 dan peraturan pendidikan nasional nomor 22 tahun 2010 tentang kesetaraan tunjangan profesi dapat dibayarkan setelah melaporkan Surat Keputusan tersebut kepada dinas pendidikan provinsi / kota / kabupaten sesuai dnegna kewenanyang yang diusulkan kepada direktorat pembina Pegawai Tenaga Kependidikan pendidikan dasar dan mulai diperhitungkan pselisihnya pada tahun berikutnya.
- Surat Keputusan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 28 tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka penyesuaian tunjangan profesi akan diberlakukan pada januari tahun berikutnya setelah Surat Keputusan pemberian kesetaraan jabatan dan pangakt diterbitkan serta guru bersangkutan menunjukkan hasil penilaian kinerja minimal baik.
Dalam pelaksanaan pencairan dana tunjanga sertifikasi guru di lapangan masih terdapat inidikasi bahwa terjadi keterlambatan pencairan. Tentu saja hal ini juga akan berpengaruh kepada guru yang bersangkutan. Mayoritas guru akan salah melakukan pengelolaan keuangan atau dana tersebut, sehingga dirasa masih perlu adanya evaluasi untuk pencairan tunjangan profesi/sertifikasi guru pada tahapan selanjutnya.