Seperti dalam semua negara demokrasi konstitusional, di Jepang, Konstitusi adalah hukum tertinggi. Semua undang-undang yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pendidikan, harus sesuai dengan dasar ketentuan pendidikan pada Konstitusi. Perintah kabinet dan peraturan menteri merupakan dasar hukum untuk pendidikan. Anggaran Dasar disahkan oleh National Diet, 21.6 trillion JPY (USD 221 billion) atau 3.78% dari GDP, menurut laporan Bank Dunia yang dipublikasikan pada tahun 2012.
UU Dasar Pendidikan menyediakan tujuan dasar dan prinsip-prinsip, dan hukum pendidikan lain dan peraturan yang dibuat sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip hukum ini. Selain Undang-Undang Dasar Pendidikan, undang-undang pendidikan utama lainnya termasuk UU Pendidikan Sekolah berurusan dengan organisasi dan manajemen sistem sekolah, UU Pendidikan Sosial yang mengatur kegiatan pendidikan sosial, dan Undang-Undang Tentang Organisasi dan Fungsi Daerah Administrasi Pendidikan yang menyediakan keterangan penting pada sistem dewan lokal pendidikan.
Perintah Kabinet dibuat untuk menegakkan hukum, dan Departemen Pendidikan, Sains, Olahraga dan Budaya (MEXT) menerbitkan peraturan menteri dan pemberitahuan mengenai standar untuk mendirikan sekolah-sekolah, standar kurikulum seperti Program Studi, dan sebagainya.