Konstitusi Jepang menetapkan kebijakan pendidikan dasar nasional, sebagai berikut: " All people shall have the right to receive an equal education corresponding to their ability, as provided by law. The people shall be obligated to have all boys and girls under their protection receive ordinary education as provided for by law. Such compulsory education shall be free. "(Pasal 26)
Dasar UU Pendidikan, yang diundangkan dan diberlakukan Maret 1947, menetapkan secara lebih rinci tujuan dan prinsip-prinsip pendidikan sesuai dengan semangat Konstitusi. Di dalamnya ditetapkan prinsip-prinsip tertentu nasional pendidikan: kesempatan yang sama, wajib belajar, pendidikan sekolah, pendidikan sosial, larangan pendidikan politik partisan, larangan pendidikan agama untuk agama tertentu di sekolah-sekolah umum nasional dan lokal dan larangan kontrol yang tidak tepat pendidikan.
Jepang |
Namun demikian, keadaan sekitar pendidikan telah banyak berubah dalam hal seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi informasi canggih, internasionalisasi, penuaan masyarakat dengan jatuhnya angka kelahiran, dan gaya hidup keluarga. Pada saat yang sama, lingkungan sekitar anak-anak telah berubah secara signifikan, dan berbagai masalah telah.
Mengingat keadaan seperti itu, Undang-Undang Dasar Pendidikan yang ada benar-benar direvisi dan revisi UU disahkan pada tanggal 15 Desember 2006. Revisi undang-undang jelas mengatur prinsip-prinsip pendidikan yang dianggap sangat penting saat ini sementara pada saat yang sama mewarisi prinsip-prinsip universal yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Prinsip-prinsip pendidikan di Jepang adalah sebagai berikut:
1. Legalisme : Pendidikan di Jepang tetap mengendepankan aturan hukum dan melegalkan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan tanpa mendiskriminasikan siapapun, suku, agama, ras, dan antar golongan berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
2. Adminstrasi yang Demokratis : Negara memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk memperoleh pendidikan dengan biaya yang masih terjangkau oleh masyarakatnya. Biaya pendidikan Jepang di usahakan untuk bisa dijangkau sesuai keuangan masyarakatnya, memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi ataupun kurang mampu.
3. Netralitas : Pendidikan Jepang diberikan kepada setiap siswa dengan tingkat pendidikan masing-masing dengan mengedepankan pandangan persamaan derajat setiap siswanya tanpa membeda-bedakan latar belakang materil, asal-usul keluarga, jenis kelamin, status sosial, posisi ekonomi, suku, agama, ras, dan antar golongan.
4. Penyesuaian dan penetapan kondisi pendidikan : Dalam proses pengajaran memiliki tingkat kesulitan masing-masing yang disesuaikan dengan tingkatan-tingkatan pendidikan yang ditempuh.
5. Desentralisasi : Penyebaran kebijakan-kebijakan pendidikan dari pemerintah pusat secara merata kepada seluruh sekolah yang ada dinegara tersebut sehingga perkembangan dan kemajuan sistem pendidikan sehingga dapat diikuti dengan baik.
Tujuan pendidikan di Jepang adalah “Pendidikan harus bertujuan untuk pengembangan penuh kepribadian dan berusaha untuk memelihara warga, suara dalam pikiran dan tubuh, yang dijiwai dengan kualitas yang diperlukan bagi mereka yang membentuk negara dan masyarakat yang damai dan demokratis.”
Tujuan-tujuan yang menjadi target yang ingin dicapai pendidikan Jepang yaitu :
1. Pencapaian pengetahuan luas dan budaya, budidaya sensibilitas kaya dan rasa moralitas, dan pengembangan tubuh yang sehat.
2. Pengembangan kemampuan individu, membina semangat otonomi dan kemandirian, dan menekankan hubungan antara karir dan kehidupan praktis.
3. Membina sikap menghargai keadilan dan tanggung jawab, saling menghormati dan kerjasama, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan jiwa sipil.
4. Membina sikap menghormati kehidupan dan alam, dan memberikan kontribusi terhadap perlindungan lingkungan.
5. Membina sikap menghormati tradisi dan budaya kita, mencintai negara dan wilayah yang mengasuh mereka, menghormati negara-negara lain, dan memberikan kontribusi bagi perdamaian dunia dan perkembangan masyarakat internasional.